Dukung Ketahanan Keluarga, Pemerintah Aceh Beri Fleksibilitas Kerja bagi ASN yang Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

KN-BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi Aceh resmi memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Kebijakan ini berlaku pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026), agar para orang tua dapat mendampingi putra-putri mereka.

​Kebijakan humanis ini tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh.

​Instruksi ini ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Mekanisme Presensi dan Ketentuan Khusus

​Meskipun diberikan kelonggaran waktu untuk mengantar anak, Pemerintah Aceh tetap menerapkan pengawasan disiplin yang ketat melalui sistem digital:

  • ASN yang Mengantar Anak: Diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026, namun tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik langsung dari lokasi sekolah tempat anak mereka bersekolah.
  • ASN yang Tidak Mengantar Anak: Tetap melaksanakan presensi elektronik dan bertugas di unit kerja masing-masing sebagaimana hari kerja biasa.
  • Peniadaan Apel Pagi: Untuk mendukung kelancaran kebijakan ini dan menghindari keterlambatan, Pemerintah Aceh khusus meniadakan pelaksanaan apel pagi pada hari tersebut.

Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Normal

​Sekda Aceh, Muhammad Nasir, meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini di lingkungan kerja masing-masing. Kendati demikian, Nasir menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh kendor.

​”Setiap instansi diminta memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu,” ujar M. Nasir dalam keterangannya.

 

Tindak Lanjut Imbauan Menteri PANRB

​Langkah yang diambil Pemprov Aceh ini merupakan tindak lanjut nyata atas Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 mengenai Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN.

​Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat dan daerah bersinergi memberikan ruang bagi aparatur negara—baik ayah maupun ibu—untuk hadir dalam momen penting perkembangan psikologis anak, tanpa mengabaikan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik yang menjadi kewajiban mereka.

Related Posts

MARI KITA BEDAH BERSAMA KAPAN MK BISA COPOT PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ).

KN. Bdah Konstitusi… Ini yang namanya impeachment ala Indonesia. Ketat banget syaratnya biar Presiden tidak bisa diserang politik murahan. VONIS AKAL SEHAT : MK bukan yang “mencopot”. MK hanya “menilai…

KEDUDUKAN PRESIDEN, MPR RI, DPR RI, DPD RI, MA, MK DAN YANG SETINGKAT LAINNYA SETELAH UUD’45 DI AMANDEMEN…(Bedah Konstitusi) oleh SUBANDI PARTO SH MH MBA/Marsekal Muda TNI Purn AAU’69 (AMZ).

KN. Ini materi penting. Biar kita paham siapa ngapain setelah UUD 45 diamandemen 4 kali : 1999, 2000, 2001, 2002. VONIS AKAL SEHAT : Sebelum amandemen: MPR pemegang kedaulatan tertinggi.…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *