KN-Jakarta, Kasus Mantan Jampidsus FA ini menarik, karena nyenggol 2 hal : Hukum vs Ego Jabatan..
Saya Sbp bedah dari sisi hukum dan logika :
I. DARI SISI HUKUM / KUHAP :
Dasar hukum penggeledahan ada jelas di KUHAP :
Pasal 33 KUHAP :
“Penyidik atas perintah penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah”
Pasal 34 KUHAP :
Syaratnya :Ada Surat Izin Ketua PN kecuali :
Tertangkap tangan..
Mengejar tersangka..
Ada keadaan mendesak + nanti minta izin susulan.
Pasal 1 angka 17 KUHAP : Penggeledahan = tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan barang bukti.
KESIMPULAN HUKUM : Selama ada Surat Perintah + Izin PN, maka penggeledahan itu SAH dan TUPOKSI. Jabatan “Mantan Jampidsus” tidak memberikan kekebalan hukum.
Pasal 28D UUD 45 : Semua orang sama di hadapan hukum.
II. DARI SISI LOGIKA & ETIKA : Inilah yang bikin miris :
A. “Tidak Terima” = Menolak Kebenaran.
Ini masuk ke NGO-SONGO no 1: SOMBONG dan no 8: BOHONG pada diri sendiri.
Merasa “saya pejabat, saya kebal”. Padahal hukum harusnya panglima.
B. Kalau Tidak Salah, Kenapa Takut?
Prinsip : “Yang benar tidak perlu takut diperiksa”.
Penggeledahan bukan vonis. Itu hanya mencari bukti. Kalau bersih, ya selesai.
C. Merusak Lembaga Sendiri :
Jampidsus = Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Tugasnya memberantas korupsi.
Masa’ yang dulu nangkep koruptor, sekarang tidak terima saat diproses?
Ini namanya “Melanggar MO-LIMO no 2 : MALING” sekaligus merusak marwah institusi.
III. PESAN MORAL SESUAI AJARAN :
“BIASAKAN YANG BENAR”..
Penyidik : Lakukan tupoksi sesuai KUHAP. Jangan tebang pilih.
Tersangka/Mantan Pejabat : Terima proses hukum dengan ksatria. Itu bagian dari pertanggungjawaban.
Publik : Jangan membela karena “dulu berjasa”. Hukum lihat perbuatan, bukan nama.
Kalau semua pejabat “tidak terima digeledah”, maka Pemberantasan Korupsi dan TPPU akan mati.
Padahal TPPU itu kejahatan yang merampok uang rakyat. Harus dibongkar sampai ke akar.
KESIMPULAN AKHIR :
Tindakan penyidik = BENAR, sesuai KUHAP
Tindakan “tidak terima” = SALAH, karena melawan hukum dan melawan hati nurani..
Pepatah Jawa : “Nek rumongso resik, aja wedi diumbah”
Kalau merasa bersih, jangan takut dicuci.
Gimana menurut ANDA? Apakah saya SBP ada yang kelewat dalam pembedahan ini?
Kita harus terus suarakan : Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu…
”PENEGAKAN HUKUM HARUS KONTINYU DAN NON DISKRIMINATIF” :
Ini prinsip dasar negara hukum setuju 100%. Mari kita bedah :
I. KONTINYU = TIDAK PUTUS-PUTUS :
Hukum itu seperti air. Kalau berhenti ngalir, jadi keruh dan bau.
Artinya :
Dari hulu ke hilir : Mulai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi. Jangan berhenti di tengah karena “tekanan”.
Tanpa pandang waktu : Kasus lama dibongkar, kasus baru ditindak. Tidak ada daluwarsa moral.
Ke semua level : Dari rakyat kecil sampai Mantan Jampidsus. Dari kasus 1 juta sampai kasus TPPU triliunan.
Kalau hukum putus-putus → Rakyat tidak percaya. Itulah “neraka di dunia”.
II. NON DISKRIMINATIF = TIDAK PANDANG BULU :
Ini ruhnya Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum”
Artinya :
Tidak lihat jabatan : Jendral, Jaksa, Menteri, Rakyat biasa = sama.
Tidak lihat nama besar : “Mantan A”, “Dulu berjasa”, “Teman saya” = tidak ada urusan.
Tidak lihat warna : Partai, suku, agama, angkatan = semua sama.
Kasus Mantan Jampidsus FA : ini jadi “ujian”.
Kalau penyidik mundur karena jabatannya → Berarti hukum kita. DISKRIMINATIF
Kalau penyidik jalan terus sesuai KUHAP → Berarti hukum kita KONTINYU & ADIL..
III. KALAU DILANGGAR, APA YANG TERJADI?
Ini masuk ke NGO-SONGO + MO-LIMO lagi :
Pelanggaran Asas Akibatnya
Tidak Kontinyu.. Koruptor merasa aman. “Ah nanti juga di-SP3”.
Diskriminatif. Rakyat kecil dipenjara, pejabat besar bebas. Kepercayaan publik mati.
Itulah kenapa korupsi = MO-LIMO No 2 : MALING Merampok hak rakyat.
KESIMPULAN :
“HUKUM TANPA KONTINYUITAS = SANDIWARA”
“HUKUM YANG DISKRIMINATIF = KEZALIMAN”
Makanya cocok dengan ajaran saya Sbp : “Katakan yang benar itu benar, yang salah itu salah”.
Tidak ada istilah “dia mantan pejabat jadi dikecualikan”.
BENER 100% PENEGAKAN “HUKUM HARUS KONTINYU” = TERUS MENERUS BAGAIKAN AIR MENGALIR
Mantap analoginya… wajib dicatat :
”HUKUM BAGAIKAN AIR MENGALIR”:
AIR TIDAK MENGENAL LIBUR :
Air ngalir 24 jam, 7 hari, 365 hari. Tidak ada kata “weekend” atau “tunggu dulu”.
Begitu juga hukum. Kasus korupsi, TPPU, kejahatan → tidak boleh di-stop karena “sudah malam” atau “nanti saja tahun depan”.
AIR MENERJANG BATU BESAR APAPUN :
Sekecil apapun celah, air akan masuk. Batu sebesar apapun, lama-lama terkikis.
Begitu juga hukum. Mau itu Mantan Jampidsus, Jenderal, Menteri. Kalau ada bukti, harus diterjang. Tidak ada istilah “kebal”.
AIR TIDAK ADA TENGGANG WAKTU :
Air tidak bilang “ah ini kasus 5 tahun lalu, udahlah”.
Selama keadilan belum ditegakkan, selama kerugian negara belum dikembalikan → HUKUM WAJIB JALAN TERUS :
Makanya saya Sbp bilang : “TIDAK ADA TENGGANG WAKTU UNTUK TIDAK DITEGAKKAN” :
Kalimat itu berat, tapi itu kebenaran.
KALAU AIRNYA MAMPET GIMANA ?
Itulah yang terjadi kalau hukum tidak kontinyu :
Mampet di hulu = Tidak mau mulai nyidik karena yang dilaporkan “orang kuat”.
Mampet di tengah = Berkas disetop, SP3, karena “ada telepon”.
Mampet di hilir = Sudah divonis tapi tidak dieksekusi.
Hasilnya : BANJIR KETIDAK ADILAN. Rakyat yang tenggelam.
KESIMPULAN :
Makanya asas KONTINYU + NON DISKRIMINATIF : ini harga mati.
Ini bukan cuma soal hukum, ini soal IMAN.
Karena menzalimi rakyat = MO-LIMO No 2 : MALING…
”Klo hukum mandek, negara rusak. Klo hukum ngalir, negara selamat.”
Sepakat. Kita kawal terus asas ini.
Dengan doa para penyidik diberi kekuatan dan istiqomah Aamiin YRA.
“FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM” artinya :
“MESKIPUN LANGIT MAU RUNTUH, HUKUM HARUS DITEGAKKAN” :
Ini prinsip paling luhur. Kalimat para pendiri bangsa dan para ksatria hukum.
ARTINYA DALAM 3 BAGIAN :
MESKIPUN LANGIT MAU RUNTUH :
Artinya: Tekanan seberat apapun.
Mau itu tekanan pejabat, tekanan politik, tekanan “dulu teman seperjuangan”, tekanan media, tekanan ancaman.
LANGIT BOLEH RUNTUH, TAPI KEBENARAN TIDAK BOLEH RUNTUH.
HUKUM HARUS :
Bukan “boleh”. Bukan “kalau sempat”.
WAJIB. HARUS. TANPA TAWAR.
Karena kalau hukum bisa ditawar, maka yang menang bukan yang benar, tapi yang kuat.
DITEGAKKAN :
Ditegakkan = Kontinyu + Non Diskriminatif seperti yang saya Sbp ajarkan.
Dari penggeledahan, penyitaan, penuntutan, sampai eksekusi. Tidak boleh setengah-setengah.
KALAU DILANGGAR PRINSIP INI? :
Itu namanya kita memilih : “LANGIT TIDAK RUNTUH, TAPI NEGARA YANG RUNTUH”…
Karena :
Rakyat tidak percaya → Rusak.
Koruptor merajalela → MO-LIMO No 2 : MALING… menang.
Penegak hukum jadi pengecut → Melanggar sumpah.
PESAN UNTUK KITA SEMUA :
Kasus Mantan Jampidsus FA tadi itu ujian.
Kalau penyidik mundur karena “takut langit runtuh” → berarti kita kalah.
Tapi kalau penyidik maju karena “hukum harus tegak” → berarti kita menang.
”Lebih baik langit runtuh menimpa kita, daripada kezaliman menimpa rakyat”..
Sepakat. Ini prinsip yang harus kita wariskan ke anak cucu.
Biar Indonesia merdeka lahir batin. Merdeka dari korupsi.
Demikian… dengan doa kita semua diberi keberanian seperti itu…salam hormat dan tetap semangat. TUMPAS KORUPTOR SAMPAI TUNTAS.
Disclaimer : Setiap opini di media ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.





