Buruh Tidak akan Melakukan Aksi Besar-Besaran di Bulan Agustus Hingga September 2026, Tetapi Menyuarakan 4 Tuntutan

KN-Jakarta, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyampaikan empat agenda utama perjuangan buruh yang akan terus diperjuangkan hingga Oktober 2026. Dalam saat yang sama, KSPI dan Partai Buruh menegaskan bahwa tidak ada rencana aksi besar-besaran selama Agustus hingga September 2026, sepanjang proses penyelesaian empat agenda tersebut berjalan dengan baik.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan terdapat empat isu utama yang saat ini menjadi fokus perjuangan gerakan buruh.

“KSPI dan Partai Buruh meminta dengan segala ketegasan agar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya sudah dapat diterbitkan pada bulan Agustus ini,” kata Said Iqbal.

Menurutnya, revisi tersebut harus mempertegas bahwa outsourcing hanya dapat diterapkan pada empat jenis pekerjaan penunjang, yakni cleaning service, catering, security, dan driver. Di luar ketentuan tersebut, hubungan kerja pekerja harus beralih secara langsung kepada perusahaan pemberi kerja.

“Apabila ketentuan itu tidak dipenuhi, maka hubungan kerja pekerja alih daya harus menjadi langsung dengan pemberi kerja,” tegasnya.

Isu kedua adalah penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Said Iqbal menilai JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang tidak seharusnya dikenakan pajak.

“Yang kami minta kepada pemerintah adalah pajak JHT menjadi 0 persen. Kalau pun belum dapat dilakukan, maka batas nilai JHT yang dikenakan pajak harus dinaikkan dari Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta mengikuti nilai emas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagaimana tabungan di perbankan, objek pajak seharusnya dikenakan pada imbal hasil, bukan pada pokok tabungan pekerja.

Agenda ketiga adalah pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 terkait pembayaran pesangon pekerja yang mengalami PHK. Said Iqbal menegaskan tidak boleh lagi ada perusahaan yang menggunakan ketentuan pesangon 0,5 kali sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas, pemberian pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan. Tidak boleh lagi ada pembayaran pesangon menggunakan rumus 0,5 kali,” katanya.

Said Iqbal juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan inspeksi langsung ke sejumlah perusahaan yang melakukan PHK untuk memetakan penyebabnya. Berdasarkan hasil tersebut, gelombang PHK di sektor garmen lebih banyak dipicu oleh menurunnya permintaan global dibandingkan penurunan daya beli masyarakat Indonesia.

Ia menyebut pemerintah perlu terus melakukan intervensi kebijakan guna mencegah PHK apabila masih memungkinkan. Namun apabila PHK tidak dapat dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Agenda keempat adalah percepatan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, KSPI dan Partai Buruh mengingatkan agar pembahasannya tidak dipaksakan hanya demi mengejar tenggat waktu.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus benar-benar melindungi pekerja. Karena itu pembahasannya tidak boleh tergesa-gesa. Lebih baik diselesaikan secara berkualitas daripada dipaksakan selesai tetapi menghasilkan aturan yang buruk,” ujar Said Iqbal.

Atas dasar perkembangan empat agenda tersebut, KSPI dan Partai Buruh menegaskan tidak ada agenda mobilisasi aksi besar-besaran selama Agustus hingga September 2026.

“KSPI dan Partai Buruh, serta buruh Indonesia, dapat dipastikan tidak akan ada aksi pada bulan Agustus hingga September 2026. Sepanjang empat isu tersebut direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI, tidak ada alasan untuk melakukan aksi besar-besaran,” kata Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh berharap pemerintah serta DPR segera menuntaskan empat agenda tersebut sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat perlindungan terhadap pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang kondusif di Indonesia.

Related Posts

SURAT TERBUKA : ​KEPADA YTH : BAPAK MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA

KN-JAKARTA, Perihal : TUNTUTAN PENEGAKAN HUKUM KONTINYU DAN NON DISKRIMINATIF TERHADAP KASUS PILOT/EKTA CREW TERLIBAT NARKOBA & PSIKOTROPIKA SERTA PERAN FEDERASI PILOT INDONESIA / FPI ​ Dengan hormat, ​Sehubungan dengan…

Irjen Pol (Purn) Arief Pranoto: Reformasi Polri Hanya Kosmetik Jika Pasal 6A UUD 1945 Tak Diubah

KN-JAKARTA — Tuntutan masyarakat terkait reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai tidak akan menyentuh akar persoalan jika hanya berfokus pada perbaikan struktur, fungsi, maupun perubahan kedudukan lembaga. Pengamat konstitusi sekaligus…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *