Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 gagal dilantik pada 6 Februari 2025

KN. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan, pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal digelar pada 6 Februari 2025. Tito mengatakan, pembatalan itu dilakukan untuk merespons putusan sela dari MK yang akan membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada 2024.

Pembatalan ini dilakukan setelah MK mengeluarkan peraturan baru Nomor 1 Tahun 2025 pada 24 Januari 2025. Dalam peraturan ini, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.

Putusan dismissal ini akan mengeliminasi perkara yang dihentikan dan akan dilanjutkan. Sengketa yang dihentikan bisa berlanjut pada tahap pelantikan kepala daerah. Meski demikian, Tito belum bisa memastikan tanggal pelantikan untuk ratusan kepala daerah karena masih ada proses lanjutan berupa penetapan KPU berdasarkan hasil dismissal. Kemudian, KPU daerah masing-masing akan mengusulkan penetapan ke DPRD masing-masing untuk selanjutnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan. Dengan kesepakatan itu, Komisi II DPR RI pun meminta pemerintah menyiapkan payung hukum atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 untuk menjadi landasan melaksanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025.

  • Related Posts

    Nama Dicatut Aliansi ‘BEM Bersatu’, Sejumlah Organisasi Mahasiswa Ramai-Ramai Buka Suara

    KN-JAKARTA — Gelombang penolakan dan klarifikasi datang dari berbagai organisasi mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi. Hal ini menyusul kemunculan aliansi baru bernama “BEM Bersatu” yang sempat mengeluarkan pernyataan sikap dan…

    Korupsi Dana PI 10 Persen PT LEB, M. Hermawan Eriadi Divonis 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp2,6 Miliar

    KN-BANDAR LAMPUNG,  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada M. Hermawan Eriadi, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *