KN-JAKARTA, Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi) mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (8/5). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan jawaban atas keberatan yang diajukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait putusan Komisi Informasi Publik (KIP).
Perwakilan Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah, menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan respons terhadap sikap UGM yang berkeberatan membuka dokumen ijazah Presiden Joko Widodo kepada publik.
Padahal, KIP sebelumnya telah memutuskan bahwa dokumen tersebut bersifat terbuka untuk umum karena digunakan untuk kepentingan jabatan publik.
Temuan Anomali Dokumen
Dalam konferensi pers tersebut, Syamsuddin membeberkan sejumlah kejanggalan atau anomali yang ditemukan pada dokumen-dokumen yang selama ini diserahkan ke KPU, di antaranya:
Ketiadaan Ijazah Dasar: Pihak Bonjowi mengklaim bahwa ijazah SD, SMP, dan SMA milik Jokowi belum ditemukan atau diserahkan oleh KPU RI maupun KPU DKI.
Masalah Legalisir: Ditemukan dokumen ijazah dengan legalisir tinta merah yang tidak menyertakan tanggal, nama pejabat, maupun NIP yang bertanda tangan. Sesuai Permendikbud 2014, unsur-unsur tersebut bersifat wajib dalam proses legalisir.
Biodata Kosong: Pada Daftar Riwayat Hidup di KPU DKI dan KPU RI, terdapat kolom riwayat pendidikan yang tidak terisi lengkap, namun anehnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi.
“Secara hukum kami melihat ada indikasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Jika syarat administrasi tidak terpenuhi, maka secara hukum pencalonannya seharusnya batal,” tegas Syamsuddin.
Kekecewaan Alumnus UGM
Di tempat yang sama, Leni, yang juga merupakan alumnus UGM, menyayangkan sikap almamaternya yang terkesan menjadi “tameng” dan mengulur waktu dengan mengajukan gugatan ke PTUN.
“Saya sebagai alumnus UGM sungguh malu. Seharusnya UGM membentuk tim independen untuk menunjukkan data ke publik, bukan sekadar pidato rektor tanpa bukti dokumen yang jelas,” ujar Leni.
Pihak Bonjowi menegaskan bahwa dokumen ijazah yang digunakan untuk syarat menjadi Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden bukanlah data pribadi yang dikecualikan, melainkan informasi publik yang berhak diketahui oleh masyarakat luas sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.








