Buru dan Sembelih Satwa Langka Tapir, 4 Warga Mesuji Diringkus Polisi

KN-BANDARLAMPUNG — Aparat kepolisian bergerak cepat menghentikan aksi kriminal terhadap satwa liar. Polres Mesuji bersama Polda Lampung berhasil menangkap empat warga yang diduga memburu dan menyembelih seekor tapir—satwa langka yang dilindungi undang-undang—di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan resmi dengan Nomor: LP/A/08/VII/2026/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Juli 2026.

Kronologi dan Peran Pelaku
​Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi bahwa keempat pelaku yang diringkus berinisial KS, WS, TS, dan MPY. Seluruhnya merupakan warga yang tinggal di kawasan Register 45.

Dalam aksi tersebut, para pelaku diketahui berbagi peran:
​Pengejar & Penombak: Mengejar dan melumpuhkan tapir di dalam hutan.
​Eksekutor: Menyembelih satwa setelah tidak berdaya.
​Penyedia Alat: Menyiapkan senjata tajam berupa golok untuk memotong bagian tubuh satwa.

“Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir,” ujar Yuni, Jumat (3-7-2026).

Barang Bukti yang Disita
​Dari hasil penangkapan dan olah TKP, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang memperkuat tindakan pidana para pelaku:
​Rekaman video amatir kondisi tapir sesaat setelah disembelih. Satu buah tombak dalam kondisi patah (diduga digunakan saat berburu).
​Sebilah golok. Sisa tulang-belulang dan kulit tapir. Daging tapir yang sudah masuk proses olahan.

Ancaman Hukum dan Imbauan Kepolisian
​Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan lingkungan dan satwa. Saat ini, Penyidik Satreskrim Polres Mesuji masih terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas tindakan keji tersebut, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Perburuan terhadap satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Negara memberikan perlindungan terhadap satwa liar demi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan. Apabila menemukan kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutup Kombes Pol Yuni.

 

Foto: Mediarakata.com

Related Posts

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh: Pendidikan Diniyah Kunci Membangun Generasi Berkarakter

KN-BANDA ACEH — Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, menegaskan bahwa Pendidikan Diniyah merupakan benteng utama dalam membangun generasi yang berkarakter, berakhlak mulia, dan memiliki jati diri yang kuat.…

Top! Lampung Utara Sabet Peringkat 2 Nasional Perluasan Lahan Tebu Rakyat

KN-LAMPUNG UTARA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menorehkan prestasi gemilang dalam mendukung program swasembada pangan nasional, khususnya pada komoditas gula. Daerah ini berhasil menduduki peringkat kedua secara nasional dalam…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *