KN-BANDA ACEH — Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad, menegaskan bahwa Pendidikan Diniyah merupakan benteng utama dalam membangun generasi yang berkarakter, berakhlak mulia, dan memiliki jati diri yang kuat. Langkah ini dinilai krusial di tengah derasnya arus globalisasi serta pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Menurut Musriadi, orientasi dunia pendidikan saat ini tidak boleh hanya bertumpu pada pencapaian nilai akademik semata, melainkan harus seimbang dengan penguatan nilai agama, moral, budaya, dan kearifan lokal.
“Generasi Banda Aceh harus tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual dan berakhlak mulia. Karena itu, Pendidikan Diniyah dan muatan lokal memiliki peran yang sangat strategis dalam sistem pendidikan kita,” ujar Musriadi Aswad, Sabtu (4/7/2026).
Landasan Hukum Berbasis Syariat Islam
Pemerintah Kota Banda Aceh sebenarnya telah mengamankan regulasi yang kuat melalui Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pendidikan Diniyah. Payung hukum ini mengatur penyelenggaraan Pendidikan Diniyah sebagai bagian dari sistem pendidikan dasar yang bertujuan untuk:
- Menanamkan aqidah Islam yang benar kepada peserta didik.
- Membentuk akhlak mulia dan kepribadian Islami.
- Meningkatkan kemampuan membaca, memahami, serta mengamalkan Al-Qur’an.
Musriadi menyebut keberadaan qanun ini sebagai bentuk komitmen nyata Pemkot Banda Aceh dalam membangun pendidikan karakter yang selaras dengan kekhususan Aceh sebagai daerah Syariat Islam.
Evaluasi 2025: Dampak Positif vs Tantangan Lapangan
Meski regulasi sudah berjalan, hasil Evaluasi Pelaksanaan Pendidikan Diniyah Tahun 2025 menunjukkan bahwa implementasinya masih memerlukan berbagai penguatan teknis. Di satu sisi, program ini terbukti memberikan dampak positif yang signifikan terhadap peningkatan pemahaman keagamaan siswa. Namun, di sisi lain, ada empat tantangan utama yang harus segera diselesaikan:
- Kurikulum: Belum tersedianya standar kurikulum baku yang seragam di seluruh sekolah.
- Regulasi Teknis: Perlunya aturan turunan operasional sebagai pelaksana qanun.
- Kompetensi Guru: Kebutuhan peningkatan kapasitas dan kualitas tenaga pengajar.
- Sistem Kontrol: Penguatan pada fungsi pembinaan serta pengawasan berkala.
”Ini menjadi pekerjaan bersama agar implementasi Pendidikan Diniyah semakin berkualitas, memiliki standar yang sama di seluruh sekolah, dan mampu memperkuat pendidikan karakter generasi muda,” jelas Musriadi.
Menjaga Identitas Daerah Lewat Muatan Lokal
Lebih lanjut, Musriadi menekankan bahwa Pendidikan Diniyah memiliki kaitan erat dengan muatan lokal. Mengingat nilai-nilai keislaman telah menyatu dengan kebudayaan masyarakat Aceh, materi ini menjadi media efektif untuk menjaga identitas daerah dari kepunahan moral.
DPRK Banda Aceh memastikan akan terus mendorong efektivitas Qanun Nomor 4 Tahun 2020 ini melalui optimalisasi tiga fungsi dewan, yaitu legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Pihaknya juga mengajak seluruh elemen—mulai dari pemerintah, sekolah, ulama, akademisi, hingga orang tua—untuk bersinergi melakukan pengawasan.
“Keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur dari prestasi akademik, tetapi juga dari lahirnya generasi yang beriman, berakhlak, berintegritas, serta mencintai daerahnya. Pendidikan Diniyah merupakan investasi jangka panjang untuk menyiapkan masa depan Banda Aceh yang religius, maju, dan bermartabat,” tutup Musriadi.
Foto: Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad. [Foto: The Aceh Post/HO






