FARKES REFORMASI MENDESAK PEMERINTAH MELALU KEMENKES, UNTUK MENGKAJI ULANG MENGENAI INSENTIF TENAGA KESEHATAN YANG TERTUANG DI KMK 392 TAHUN 2020 KARENA ADA DISKRIMINATIF

Stramed, Dimasa Pandemi COVID-19, Pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan – kebijakan sebagai upaya dalam penanganan melawan virus corona, salah satunya adalah mengenai insentif tenaga kesehatan. Sebagai upaya untuk kesejahteraan tenaga kesehatan dalam menangani pasien COVID-19, Awal April Kementerian Kesehatan mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 278 Tahun 2020 (KMK No 278/2020) Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun, diawal Juni peraturan tersebut direvisi dan diganti dengan Keputusan Menteri Kesehatan Noimor 392 Tahun 2020 (KMK No 392/2020), dimana perbedaan peraturan tersebut hanya dalam proses verifikasinya. Dalam KMK No 392/2020, Kemenkes memudahkan dalam proses verifikasi yang awalnya harus melalui Kemenkes, dalam KMK No 392/2020 verifikasi oleh Dinas Kesehatan Daerah tersebut.

Namun dalam KMK No 278/2020 ataupun perubahannya KMK No 392/2020, ada Diskriminatif dalam isi regulasi tersebut. Salah satunya menegenai siapa yang mendapat insentif tenaga kesehatan, dalam KMK tersebut yang mendapat adalah Tenaga Kesehatan dimana disebutkan dari Dokter Spesialis, Dokter Umum, Dokter Gigi, Bidan, Perawat, dan tenaga medis lainnya, jelas Idris Idham yang juga Ketua Umum FSP FARKES Reformasi tersebut.

“Dalam KMK tersebut juga dijelaskan bahwa khusus Rumah Sakit Swasta yang mendapatkan insentif adalah yang menangani langsung pasien COVID-19, yaitu yang ada di zona merah seperti IGD, ruang isolasi COVID-19, HCU/ICU/ICCU,” jelas lagi Idris.

Idris Idham mengungkapkan ada diskriminasi dalam regulasi tersebut, yaitu diskriminasi antara pekerja di sektor Rumah Sakit. Bahwa pekerja – pekerja di rumah sakit itu bukan hanya tenaga kesehatan, tetapi ada pekerja lain seperti administrasi, staff lain, dan cleaning service. Dan mereka pun bekerja didalam zona merah seperti IGD, ruang isolasi COVID-19. Pekerja ini pun punya resiko yang sama dengan tenaga kesehatan lain yang bekerja dalam stau unit di zona merah. Kemudian mereka tidak mendapatkan apa-apa setelah bekerja dengan penuh kecemasan dan resiko yang sama dengan tenaga kesehatan lain.

Agar hal ini tidak terjadi polemik di masyarakat, Idris Idham mendesak Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk melakukan revisi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 392 tahun 2020 dan menyelesaikan masalah tersebut supaya pekerja rumah sakit seperti administrasi, staff lain, dan cleaning service yang sama langsung berhadapan dengan pasien COVID-19 dalam zona merah mendapatkan hak yang sama.

Idris Idham juga meminta kepada Pemerintah melalui instansi dibawahnya yang berkaitan langsung dengan proses verifikasi insentif karena ini mengambil dari Anggaran Negara (APBN), agar bisa transparansi dalam hal memberikan informasi menegenai insentif untuk Pekerja yang bekerja langsung menangani pasien COVID-19.

Related Posts

MPWAA Salurkan Ribuan Wakaf Al-Qur’an dari Tiga Negara untuk Korban Banjir Peureulak

​KN-ACEH TIMUR,  Majlis Penyerahan Wakaf Al-Qur’an Aceh (MPWAA) menyalurkan bantuan hasil donasi masyarakat dari tiga negara tetangga—Malaysia, Brunei, dan Singapura—untuk masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu…

Legitimasi Kuat: Kepuasan Publik 79,9% Buktikan Kebijakan Presiden Prabowo Menjawab Kebutuhan Riil Rakyat

​KN-JAKARTA, Tingkat kepuasan publik terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menyentuh angka 79,9 persen dinilai bukan sekadar simbolis. Hasil ini menjadi penanda kuat bahwa kebijakan pemerintah saat ini memiliki legitimasi sosial…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *