Gandeng KPK dan ATR/BPN, Pemprov Lampung Percepat Sertifikasi Aset dan Pembenahan Pertanahan

KN-BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperkuat sinergi strategis bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sinergi ini difokuskan untuk mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan, mengamankan aset daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.

​Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan yang digelar di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).

​Kepastian Hukum Pertanahan untuk Kesejahteraan Petani

​Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pembenahan sektor pertanahan merupakan fondasi krusial bagi pembangunan ekonomi daerah. Mengingat sekitar 70 persen masyarakat Lampung menggantungkan hidup pada sektor pertanian, kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi faktor penentu kesejahteraan mereka.

​”Kepemilikan sertifikat tanah bukan sekadar memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses pembiayaan bagi petani untuk meningkatkan produktivitas dan mengembangkan usahanya,” ujar Mirza saat membuka rakor.

​Selain mendukung percepatan sertifikasi tanah milik masyarakat, Pemprov Lampung mendorong integrasi data pertanahan dengan sistem informasi pemerintah. Langkah ini ditargetkan dapat mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meminimalkan celah penyimpangan, serta meningkatkan mutu pelayanan publik.

​”Kita harus membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan terintegrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin cepat dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan,” tambahnya.

​Lampung Jadi Pelopor Sembilan Program Prioritas ATR/BPN di Sumatra

​Dalam rakor tersebut, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan program prioritas transformasi pelayanan pertanahan kepada pemerintah daerah, meliputi:

  • Integrasi Data: Penyatuan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
  • Percepatan Registrasi: Pendaftaran tanah secara sistematis dan masif.
  • Penataan Ruang: Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi sistem Online Single Submission (OSS).
  • Integrasi Layanan: Pelayanan pertanahan terpadu di Mal Pelayanan Publik (MPP).
  • Pengembangan Wilayah: Pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), hingga konsolidasi tanah pembangunan.

​Acara ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah antara ATR/BPN, KPK, Pemprov Lampung, serta seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Lampung. Lampung tercatat sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatra yang menerima paket program transformasi pelayanan pertanahan ini.

​KPK Soroti 8.000 Aset Pemda Belum Bersertifikat

​Di sisi lain, KPK menyoroti rawan korupsi di sektor pertanahan, mulai dari tata kelola aset daerah, perizinan, hingga potensi kebocoran pendapatan. Untuk mengatasi celah tersebut, penguatan dilakukan melalui delapan area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP).

​KPK mencatat masih terdapat sekitar 8.000 bidang aset milik Pemerintah Provinsi Lampung dan pemerintah kabupaten/kota yang belum bersertifikat dan membutuhkan percepatan legalisasi.

​Sertifikasi aset secara masif dinilai krusial untuk mencegah penguasaan aset negara oleh pihak ketiga secara ilegal, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mengamankan kekayaan daerah secara berkelanjutan.

Foto: Dok. Kominfo

Related Posts

UNTUK MEMPERCEPAT PEMBAHASAN UU YANG BERKAITAN DENGAN PERAMPASAN ASET DIBUATKAN “OMNIBUS LAW” DAN TIDAK PERLU HUKUM ACARA BARU, INI TINDAK PIDANA KHUSUS

NAH… INI SOLUSI CERDAS… IDE “OMNIBUS LAW” UNTUK PERAMPASAN ASET : ​MARI KITA BEDAH BERSAMA GAGASAN TSB : ​I. KENAPA GAGASAN TSB MASUK AKAL? ​A. MEMPERCEPAT 15 TAHUN JADI 1…

PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET SEJAK 2011 S/D 2026 BELUM KUNJUNG SELESAI oleh Marsda Purn Sobandi Parto

PERTANYAANYA ADALAH : 1. APA MASALAHNYA? 2. KENAPA DEMIKIAN ? 3. SEJAUH MANA DPR RI KONSEN DLM PEMBERANTASAN KORUPSI ? 4. KENAPA PEMERINTAH TIDAK MENGELUARKAN PERPPU DEMI TERLAKSANANYA PERAMPASAN ASET?…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *