Hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya memanas setelah adanya dugaan pemalsuan surat

KN. Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto melalui tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Wakil Bupati, Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya. Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat terkait penggunaan stemple pada kegiatan resmi pemerintah.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya tengah melakukan kajian terkait laporan tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya terhadap Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin.

Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (11/4/2025), oleh tim kuasa hukum Bupati ke Polres Tasikmalaya

Langkah hukum ini ditempuh setelah upaya penyelesaian secara internal gagal menemukan titik temu antara kedua pihak.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat undangan yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa, yang disebut-sebut dibuat oleh Wakil Bupati pada 25 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, terdapat kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya, yang diduga digunakan tanpa izin.

“Benar bahwa pada Jumat ada kuasa hukum yang datang membawa serta menyerahkan laporan pengaduan yang sudah dibuat, kaitan dugaan tindak pidana pemalsuan,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, saat dikonfirmasi oleh wartawan TribunPriangan.com.

AKP Ridwan menegaskan bahwa pihaknya masih mempelajari berkas laporan yang telah diterima.

“Untuk itu, nanti kami akan pelajari atau kaji terlebih dahulu,” tambahnya.

Saat ini, pihak Reskrim Polres Tasikmalaya belum menetapkan status hukum terhadap Wakil Bupati dan masih dalam tahap awal penyelidikan.

Mereka akan memverifikasi kebenaran isi laporan serta mengumpulkan keterangan dan bukti yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

  • Related Posts

    Belasan Siswa SMAN I Kuala Keracunan MBG

    KN-Bireuen, Sedikitnya 17 pelajar SMA Negeri I Kuala dilaporkan menderita keracunan, usai menyantap makanan bergizi gratis saat jam istirahat, Kamis (17/9). Kasus ini, menambah deretan keracunan program prioritas nasional itu…

    SUDAH BUKAN WAKTUNYA SENIOR GALAK THD YUNIORNYA, YANG ADA ADALAH SENIOR MENGHARGAI YUNIORNYA DAN YUNIOR MENGHORMATI SENIORNYA

    KN-JAKARTA, TERNYATA MASIH ADA PENGANIAYAAN YUNIOR OLEH SENIOR NYA SAMPAI TEWAS DENGAN MASALAH UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI, HAL INI HARUS DIPROSES HUKUM DENGAN TEGAS DAN KERAS, DENGAN HUKUMAN MAKSIMAL BERDASARKAN HUKUM…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *