KN-JAKARTA, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan tanggapan terkait beredarnya draf Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi. Kadin menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan investor di tengah munculnya aturan baru ini.
Urgensi dan Tantangan Global
Wakil Ketua Umum Kadin, Erwin Aksa, menyatakan bahwa meski draf ini bertujuan memperkuat iklim usaha yang sehat, pemerintah harus melihat urgensi penerbitannya secara mendalam. Menurutnya, instrumen hukum memang perlu lebih adaptif dalam menghadapi kejahatan ekonomi modern seperti fraud keuangan, manipulasi perdagangan, hingga kejahatan siber lintas negara.
”Kepastian hukum menjadi faktor kunci bagi pelaku usaha dalam mengambil keputusan investasi,” ujar Erwin, Selasa (24/3).
Poin Utama yang Ditekankan Kadin:
- Hindari Over-Regulasi: Penyusunan Perppu jangan sampai membebani dunia usaha dengan aturan yang terlalu berlebihan.
- Definisi yang Jelas: Harus ada batasan ruang lingkup tindak pidana ekonomi yang tegas agar tidak muncul multitafsir di lapangan.
- Fairness & Transparansi: Penegakan hukum harus mengedepankan transparansi agar tidak menciptakan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha.
- Perlindungan Pengusaha Patuh: Regulasi harus fokus menindak praktik ilegal seperti penyelundupan atau manipulasi pasar, sembari melindungi pengusaha yang taat aturan.
Latar Belakang Perppu
Penyusunan Perppu ini dipicu oleh anggapan bahwa aturan lama, yakni UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955, sudah tidak mampu menjangkau dinamika kejahatan ekonomi saat ini.
Dalam draf tersebut, tindak pidana ekonomi mencakup sektor luas mulai dari perpajakan, pertambangan, hingga kehutanan. Salah satu poin krusial adalah rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di bawah Kejaksaan yang akan menangani perkara secara terpadu.
Kadin menyatakan pada prinsipnya mendukung penguatan hukum, asalkan tetap menjaga keseimbangan dengan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia.
Sumber: Kontan.co.id







