KN-JAKARTA, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memberikan pernyataan tegas terkait proses hukum anggota militer yang terlibat tindak pidana umum. PSHK menekankan pentingnya penerapan prinsip functional jurisdiction, di mana peradilan ditentukan oleh jenis kejahatannya, bukan status pelakunya.
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus, PSHK menilai perkara tersebut murni tindak pidana umum yang tidak ada hubungannya dengan tugas kedinasan militer.
Poin Utama Pernyataan PSHK:
Berdasarkan hukum internasional dan Komite HAM PBB, pengadilan militer tidak boleh menangani perkara pidana umum, apalagi yang korbannya adalah warga sipil.
PSHK merujuk pada TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan UU TNI No. 34 Tahun 2004 yang menyatakan prajurit TNI wajib tunduk pada peradilan umum jika melanggar hukum pidana umum.
PSHK menyoroti risiko jika militer mengadili anggotanya sendiri. Hal ini dikhawatirkan menutup celah untuk mengungkap motif asli atau aktor intelektual di balik serangan terhadap aktivis.
”Pertanyaan tentang siapa yang memerintahkan dan apa motif sesungguhnya tidak akan pernah terjawab jika proses peradilannya berlangsung di bawah kendali institusi yang diduga terlibat,” tulis PSHK dalam keterangannya.
PSHK mendesak agar aturan peralihan dalam UU TNI tidak lagi dijadikan dalih untuk menghindari peradilan umum, demi menjamin transparansi dan keadilan bagi korban.
Sumber foto: KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO







