KN-Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyampaikan bahwa sampai dengan tahun 2026 masih terdapat 2 (dua) orang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil diamankan guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kedua terpidana dimaksud merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana di bidang perbankan dan tindak pidana pencucian uang, yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun hingga saat ini tidak memenuhi panggilan secara patut untuk menjalani eksekusi.
Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran yang dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur), diketahui bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi berada pada alamat terakhir yang tercatat di wilayah Kota Banda Aceh dan diduga berada di luar wilayah Provinsi Aceh.
Adapun identitas singkat kedua terpidana tersebut yaitu S.B.R. (30 tahun), laki-laki, dan S.H.A.B.S. (33 tahun), perempuan, yang keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 456K/Pid/2022, terpidana S.B.R. dijatuhi pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Selanjutnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4953K/Pid.Sus/2022, terpidana S.H.A.B.S. dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda sebesar Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) secara berkelanjutan melaksanakan upaya pencarian, pelacakan, dan pengamanan terhadap para terpidana dimaksud sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum serta dalam rangka memberikan kepastian hukum.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para terpidana dimaksud agar dapat segera menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, kepada para terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diharapkan untuk bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







