Konflik Antara PT HKI dan Masyarakat Terjadi di Kampung Muara Siram, Kutai Barat

KN. Konflik sosial dan lingkungan terjadi di Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Konflik tersebut melibatkan masyarakat lokal dengan sebuah pabrik pengolahan kelapa sawit berkapasitas besar.

Pabrik pengolahan kelapa sawit dan inti kelapa sawit beserta fasilitas pendukungnya, yang dioperasikan oleh PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) di lahan seluas kurang lebih 55,84 hektare, menuai penolakan dari masyarakat sekitar terkait dugaan belum lengkapnya perizinan.

Panglima Besar Laskar Mandau Adat Dayak Kutai Banjar mewakili masyarakat adat di Muara Siram, Kutai Barat, Rudolf, tegas menolak keberadaan pabrik yang beroperasi tanpa izin lingkungan yang sah.

“Pabrik PT Hamparan Khatulistiwa Indah ini dibangun dan mulai commissioning tanpa izin lengkap. Tindakan ini sangat kami tolak, karena masyarakat adat yang berada di wilayah itu merasa tidak pernah dilibatkan dan justru dirugikan oleh kehadiran pabrik ini,” ungkap Rudolf.

Rudolf menjelaskan bahwa masyarakat akhirnya mengadukan masalah ini kepada lembaga adat, yang kemudian melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur (DLH) Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kaltim, serta instansi terkait lainnya.

“Akibat dari laporan tersebut, seluruh aktivitas PT Hamparan Khatulistiwa Indah kini telah dihentikan sementara. Pabrik tidak diizinkan beroperasi hingga seluruh perizinan dipenuhi,” jelasnya.

Rudolf mengatakan, kapasitas air di wilayah tersebut tidak mencukupi untuk operasional dua pabrik dalam radius satu kilometer. Kedua pabrik tersebut memanfaatkan air dari Sungai Bongan, sumber air yang juga digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.

Karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera turun tangan menyelesaikan permasalahan ini demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur akhirnya turun tangan memediasi konflik sosial dan lingkungan tersebut.

“Terkait konflik ini, kami telaah aturan-aturan yang berlaku untuk pendirian perusahaan kelapa sawit ini, apakah sudah sesuai prosedur atau belum serta memastikan apakah seluruh persyaratan sudah lengkap atau belum. Ini krusial,” ujar Kepala DLH Kaltim Anwar Sanusi di Samarinda, Rabu lalu.

Menurut Anwar, masyarakat memiliki peran sentral karena mereka yang merasakan dampak langsung dari keberadaan pabrik tersebut.

Meskipun PT HKI telah mengantongi surat persetujuan beroperasi dari Kementerian Perindustrian untuk industri minyak mentah inti kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit, yang dikeluarkan pada November 2024, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, akan tetapi surat persetujuan tersebut belum menjawab persoalan mendasar terkait ketiadaan dokumen AMDAL.

Kabid Tata Lingkungan DLH Kaltim M Chamidin menambahkan bahwa berdasarkan hasil penilaian dan mempertimbangkan penolakan masyarakat terkait konflik sosial, masalah sumber bahan baku tanda buah sawit (TBS), penggunaan air Sungai Bongan, dan pembuangan air limbah, Dokumen Analisis Dampak Lingkungan dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) PT Hamparan Khatulistiwa Indah dinyatakan belum dapat disetujui.

  • Related Posts

    Revolusi BUMN: Kepala BP BUMN Pangkas 1.000 Perusahaan Menjadi 300, Sinergi Kini Jadi Kewajiban

    KN-JAKARTA – Kepala Badan Pelaksana (BP) BUMN, Dony Oskaria, mengumumkan langkah radikal dalam menata ulang ekosistem perusahaan pelat merah. Dalam upaya meningkatkan daya saing global dan efisiensi negara, pemerintah menargetkan…

    BPK Temukan 251 Perusahaan Tambang Beroperasi Tanpa RKAB, Risiko Lingkungan dan Kerugian Negara Menanti

    KN-JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait carut-marut tata kelola pertambangan di Indonesia. Dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, BPK mencatat sebanyak 251…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *