KN-ROKAN HULU — Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi yang membentang di Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar, Riau, kini berada dalam kondisi kritis. Aksi perambahan liar dan pembalakan kayu (illegal logging) kian masif hingga merambah ke puncak bukit untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit secara mandiri oleh oknum masyarakat.
Dampak alih fungsi lahan ini mulai dirasakan warga pada awal September 2026. Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kini tertutup hamparan sawit membuat sumber-sumber air mengering. Akibatnya, para petani sawah di Rokan Hulu maupun Kampar mulai kesulitan mendapatkan pasokan air irigasi di musim kemarau.
Selain alih fungsi lahan, tumpukan kayu gergajian yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung marak ditemukan di lapangan, seperti di Dusun Pakobuak, Desa Tanjung Medan—dekat lokasi Air Terjun Kajatan Baru—serta Desa Tibawan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kapolsek Rokan IV Koto, Iptu Dodi, belum membuahkan hasil lantaran akses komunikasi media diblokir.
Tanggapan Pihak Kecamatan
Menanggapi maraknya eksploitasi hutan lindung tersebut, Camat Rokan IV Koto, H. Alparid Toha, S.P., M.I.P., menegaskan bahwa penindakan perambahan Hutan Lindung Bukit Suligi berada di luar wewenang pemerintah kecamatan.
“Saya tahu ada eksploitasi kayu hutan di wilayah hutan Rokan IV Koto ini, tapi itu kewenangan Dinas Kehutanan. Hutan Lindung Bukit Suligi sudah ditanami sawit oleh warga, itu bukan kewenangan saya, melainkan wewenang Dinas Kehutanan Riau,” tegas Alparid saat ditemui di kantornya, Jumat (4/9/2026).
Terkait maraknya isu jual beli lahan di kawasan tersebut, Alparid menjelaskan bahwa pihak kecamatan hanya menandatangani dokumen sebatas mengetahui. Menurutnya, pihak desa yang lebih memahami pemetaan status tanah di lapangan.
“Kepala desalah yang lebih tahu soal jual beli tanah di kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi ini. Mana kawasannya yang sudah putih (Areal Penggunaan Lain/APL) dan mana kawasan lindung, kepala desa yang tahu persis,” tuntasnya.
Potensi Ekologis dan Wisata yang Terancam
Hutan Lindung Bukit Suligi awalnya memiliki luas sekitar 33.000 hektare. Sebesar 80% atau sekitar 25.400,67 hektare berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (mencakup Kecamatan Tandun, Pendalian IV Koto, dan Rokan IV Koto), sementara sisanya seluas 7.599,33 hektare berada di Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar.
Kawasan ini merupakan benteng konservasi penting yang memiliki Puncak Bukit Suligi berketinggian 812 mdpl di Desa Aliantan. Kawasan ini populer sebagai destinasi wisata alam berkat pemandangan matahari terbit dan fenomena “samudera awan”, serta sebagian lokasinya difungsikan sebagai Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Diklat.
Namun, penyusutan luas akibat pembukaan kebun sawit ilegal, maraknya pembalakan liar, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta krisis air kini mengancam keberlangsungan ekosistem serta flora dan fauna di kawasan tersebut.
Foto: Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id








