KN-TAPAKTUAN – Tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung penuh oleh personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melanda Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan, Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026).
Kabidhumas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MZ (28) beserta sejumlah barang bukti vital.
Senjata Api Disita, Kasus Ditarik ke Polda Aceh
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita satu pucuk senjata api yang diduga kuat digunakan pelaku saat melancarkan aksi nekatnya di toko emas tersebut.
”Pelaku telah kami amankan beserta sejumlah barang bukti, salah satunya senjata api yang digunakan saat melakukan aksi. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut,” ujar Joko Krisdiyanto dalam siaran persnya, Minggu (19/7/2026).

Joko juga membenarkan informasi yang beredar bahwa pelaku MZ merupakan oknum anggota Polri. Mengingat status pelaku, penanganan kasus ini kini telah resmi diambil alih oleh Polda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.
Motif Tekanan Ekonomi dan Komitmen “Tanpa Pandang Bulu”
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh tim penyidik, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Terkait latar belakang aksi kriminal tersebut, polisi membeberkan indikasi awal.
- Motif Pelaku: Diduga kuat melakukan aksi curas karena terdesak tekanan ekonomi.
- Status Penyidikan: Kasus ditarik ke Polda Aceh untuk menjaga objektivitas dan kedalaman penyelidikan.
- Fokus Penyidik: Memastikan seluruh fakta perkara terungkap secara menyeluruh tanpa ada yang ditutupi.
Abituren Akabri 1994 tersebut menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Aceh dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya.
Permohonan Maaf Institusi Polri kepada Masyarakat
Di sisi lain, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat luas atas kegaduhan dan keterlibatan oknum anggotanya dalam peristiwa kriminal ini. Pihaknya berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan tindakan hukum yang seadil-adilnya.
”Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan bahwa siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh,” tegas Kabidhumas Polda Aceh.







