KN-BANDA ACEH – Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, secara resmi mengusulkan agar Provinsi Aceh dijadikan sebagai pilot project (proyek percontohan) nasional untuk pembentukan Pengadilan Niaga Syariah di lingkungan Peradilan Agama.
Usulan strategis ini disampaikan langsung oleh Wali Nanggroe saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Khusus Niaga Syariah di Lingkungan Peradilan Agama, Jumat (17/7/2026).
Meskipun saat ini sedang menjalani pemulihan dan fisioterapi ortopedi di Penang, Malaysia, Wali Nanggroe tetap menunjukkan komitmennya dengan menghadiri undangan Mahkamah Agung (MA) RI tersebut secara daring melalui Zoom Meeting. Selama kegiatan, beliau didampingi oleh Staf Khusus Bidang Diplomasi, Kerja Sama Luar Negeri, dan Promosi Perdamaian Aceh, Mohammad Raviq.
Kebutuhan Strategis di Tengah Lonjakan Ekonomi Syariah
Dalam paparannya, Wali Nanggroe menegaskan bahwa kehadiran Pengadilan Niaga Syariah sudah menjadi kebutuhan yang mendesak demi menjamin kepastian hukum di tengah pesatnya perkembangan ekonomi syariah nasional.
Pertumbuhan pesat pada industri halal, perbankan syariah, investasi, hingga berbagai transaksi bisnis berbasis akad syariah memerlukan lembaga peradilan dengan kompetensi khusus.
”Lembaga tersebut tidak hanya dituntut menguasai hukum positif, tetapi juga harus memahami secara menyeluruh prinsip-prinsip syariat Islam. Hal ini penting agar mampu menghasilkan putusan yang adil, profesional, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Wali Nanggroe.
Mengapa Aceh Paling Siap?
Wali Nanggroe menilai Aceh adalah daerah yang paling matang dan siap untuk menjadi lokasi pertama penerapan Pengadilan Niaga Syariah. Setidaknya ada tiga modal utama yang dimiliki Aceh:
-
- Infrastruktur Hukum yang Eksis: Keberadaan Mahkamah Syar’iyah yang sudah berjalan baik.
- Payung Hukum yang Kuat: Pelaksanaan syariat Islam yang sah berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta berbagai qanun pendukung.
- Pengalaman Panjang: Aceh telah memiliki pengalaman lebih dari dua dekade (20 tahun) dalam membangun dan menjalankan sistem hukum berbasis syariat Islam sebagai bagian dari kekhususan daerah.
“Dengan fondasi kelembagaan, regulasi, dan sosial yang telah dimiliki, Aceh sangat layak menjadi model nasional dalam pengembangan peradilan ekonomi syariah,” tegasnya.
Menurutnya, memilih Aceh sebagai pilot project adalah langkah yang efisien. Model pengadilan ini dapat diuji, dievaluasi, dan disempurnakan terlebih dahulu di Aceh sebelum nantinya diterapkan secara bertahap di provinsi lain di Indonesia. Langkah ini juga dinilai memperkuat kekhususan Aceh dalam bingkai NKRI sesuai semangat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.
Kesiapan Sinergi Lembaga Wali Nanggroe
Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menyebutkan bahwa kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI ini merupakan bagian dari upaya merumuskan arah kebijakan penguatan sistem peradilan ekonomi syariah.
Lembaga Wali Nanggroe Aceh menyatakan siap bersinergi penuh dengan MA RI, mulai dari penyusunan kebijakan hingga implementasi di lapangan. Dukungan ini mencakup penguatan kelembagaan, sharing pengalaman Mahkamah Syar’iyah, penguatan nilai adat, hingga memfasilitasi komunikasi dengan pelaku usaha syariah.
Dihadiri Para Tokoh dan Pakar Hukum Nasional
FGD skala nasional ini juga menghadirkan sejumlah tokoh penting dan pakar hukum sebagai narasumber, di antaranya:
-
-
- Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI)
- Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. (Ketua Komisi III DPR RI)
- Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI)
- Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP (Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia)
- Dr. Muhajirin Tohir, S.H., M.H. (Anggota Komisi Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI)
-
Diskusi yang berlangsung dinamis tersebut dipandu oleh Prof. Dr. Deni Kamaluddin Yusuf, M.Ag., CIFA selaku moderator. Wali Nanggroe berharap, lewat sinergi ini, Aceh mampu melahirkan model Pengadilan Niaga Syariah yang menjadi rujukan, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga internasional.







