Pemerintah Aceh Pacu Tambahan TKD Rp824 Miliar untuk Pemulihan Pasca Bencana Hidrometeorologi

KN-BANDA ACEH – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026. Langkah strategis ini dilakukan untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Aceh.

​Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyatakan bahwa percepatan ini sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melalui Surat Edaran Nomor 900.1.3/1084/SJ mengenai Penyesuaian TKD TA 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

​Progres Realisasi Anggaran dan Fisik Tingkat Provinsi

​Hingga data rekapitulasi per 16 Juli 2026, tercatat ada 766 paket kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp824,90 miliar yang tersebar di 14 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

​Berikut adalah rincian capaian performa realisasi anggaran dan fisik di tingkat provinsi:

Indikator Capaian

Jumlah / Nilai

Persentase

Tahap Pelaksanaan Fisik

346 Paket (Rp337,29 Miliar)

45,2% (Fisik) / 40,9% (Nilai)

Selesai Pemilihan Penyedia

447 Paket (Rp570,92 Miliar)

58,4% (Paket) / 69,2% (Nilai)

Telah Tanda Tangan Kontrak

379 Paket (Rp546,25 Miliar)

On progress ke lapangan

Realisasi Keuangan

Rp98,79 Miliar

11,98%

Catatan: Angka realisasi keuangan diproyeksikan akan terus meningkat tajam seiring dengan akselerasi pekerjaan fisik di lapangan.

​Realisasi Tambahan TKD di Tingkat Kabupaten/Kota

​Selain di tingkat provinsi, penyerapan anggaran Tambahan TKD di tingkat kabupaten/kota juga terus dipacu setelah selesainya dokumen penganggaran dan proses pengadaan. Saat ini, total realisasi di tingkat kabupaten/kota telah mencapai Rp27,32 miliar (2,4%), dengan rincian sektoral sebagai berikut:

  • Sektor Infrastruktur: Rp6,94 miliar (0,6%)
  • Sektor Pendidikan: Rp2,95 miliar (0,3%)
  • Sektor Pertanian: Rp1,91 miliar (0,2%)
  • Urusan Lainnya: Rp15,53 miliar (1,3%)

​Dengan capaian tersebut, akumulasi realisasi Tambahan TKD untuk Provinsi saat ini berada di angka 3,1 persen, sedangkan untuk Kabupaten/Kota berada di angka 2,4 persen.

​Monitoring Ketat demi Manfaat Nyata Masyarakat

​Sekda Aceh M. Nasir menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam dan terus melakukan monitoring serta pengendalian secara intensif kepada seluruh SKPA pelaksana.

​”Kami ingin memastikan setiap kegiatan berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar M. Nasir, Minggu (19/7/2026).

​Pemerintah Aceh optimis bahwa pengerjaan seluruh paket kegiatan ini dapat diselesaikan sesuai target. Melalui pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi daerah dapat kembali dipacu demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh pasca bencana.

Related Posts

UNTUK MEMPERCEPAT PEMBAHASAN UU YANG BERKAITAN DENGAN PERAMPASAN ASET DIBUATKAN “OMNIBUS LAW” DAN TIDAK PERLU HUKUM ACARA BARU, INI TINDAK PIDANA KHUSUS

NAH… INI SOLUSI CERDAS… IDE “OMNIBUS LAW” UNTUK PERAMPASAN ASET : ​MARI KITA BEDAH BERSAMA GAGASAN TSB : ​I. KENAPA GAGASAN TSB MASUK AKAL? ​A. MEMPERCEPAT 15 TAHUN JADI 1…

PEMBAHASAN RUU PERAMPASAN ASET SEJAK 2011 S/D 2026 BELUM KUNJUNG SELESAI oleh Marsda Purn Sobandi Parto

PERTANYAANYA ADALAH : 1. APA MASALAHNYA? 2. KENAPA DEMIKIAN ? 3. SEJAUH MANA DPR RI KONSEN DLM PEMBERANTASAN KORUPSI ? 4. KENAPA PEMERINTAH TIDAK MENGELUARKAN PERPPU DEMI TERLAKSANANYA PERAMPASAN ASET?…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *