PENJELASAN PDIP TOLAK TAP MPRS PEMBUBARAN PKI MASUK RUU HIP

Foto: Hendrawan Supratikno    sumber foto: KBR.id

Stramed, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sedang dalam tahap pembahasan di Panja Badan Legislasi DPR. Namun belum dibahas bersama pemerintah.

PKS dan PPP ingin TAP MPRS XXV/1996 Tentang Pembubaran PKI menjadi landasan RUU tersebut. Namun Fraksi PDIP memiliki pandangan berbeda.

“Ada fraksi yang masih ingin agar TAP MPRS 25/1966 dimasukkan sebagai bagian konsideran, ada fraksi yang menilainya tidak perlu karena ini berkaitan dengan penjabaran ideologi Pancasila, bukan ideologi-ideologi lain yang bukan Pancasila,” kata Anggota Baleg F-PDIP Hendrawan Supratikno, saat dimintai tanggapan, Selasa (5/5).

Hendrawan menuturkan, di dalam demokrasi, perbedaan pandangan tak ditabukan. Yang penting pada waktunya dapat dibangun kesepakatan.

“Kami termasuk yang menyatakan tidak perlu. Pancasila 1 Juni, Pancasila 22 Juni (Piagam Jakarta), dan Pancasila 18 Agustus, merupakan satu proses berlanjut, satu tarikan napas kebangsaan. Jadi jangan dihadap-hadapkan,” ujarnya.

Legislator dapil Jawa Tengah itu menjelaskan, substansi RUU HIP intinya adalah bagaimana menjamin agar perjalanan negara bangsa ke depan, di tengah arus globalisasi ekonomi, teknologi, dan gaya hidup, Indonesia mampu membangun strategi yang tepat, yang bersumber pada dasar dan ideologi negara, Pancasila.

“Haluan negara penting, agar pengambil kebijakan tidak keluar rel dari nilai-nilai dan semangat juang yang dikandung dalam Pancasila. Yang membuat kita masih optimis di tengah begitu banyak kendala dan keterbatasan, adalah semangat untuk membangun negara bangsa dan masyarakat Pancasila,” tuturnya.

“Benar pernyataan yang dituangkan dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum Amandemen dulu, bahwa semangat penyelenggara negara yang menentukan maju tidaknya suatu negara bangsa,” imbuh Hendrawan.

RUU HIP berdasarkan bahan rapat Panja tanggal 20 April terdiri dari 58 Pasal. RUU itu juga masuk dalam Prolegnas prioritas 2020 dan sudah selesai di tingkat Panja, pun sudah dibahas dalam Rapat Pleno Baleg.

Proses selanjutnya RUU tersebut masuk pada tahap penyiapan naskah akhir untuk dibawa ke dalam Bamus DPR, selanjutnya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Sumber: Kumparan

Related Posts

Calon Doktor DPIPS USK Suarakan Strategi Pengentasan Kemiskinan di Forum Internasional Thailand

_“Bantuan sosial penting sebagai perlindungan dasar masyarakat, tetapi harus dibarengi dengan pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu mandiri secara berkelanjutan.”_ KN-PHUKET — Di tengah tantangan kemiskinan yang masih membayangi sejumlah negara…

Sekda Aceh Sidak RSUD Cut Meutia: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien, Terutama Kategori Katastropik

KN-LHOKSEUMAWE – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di wilayah Aceh wajib menerima dan memberikan pelayanan maksimal kepada pasien tanpa terkecuali. Penegasan ini disampaikan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *