Sambut Iduladha 2026, Presiden Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Premium Senilai Rp100 Miliar dari APBN

KN-JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto menyalurkan bantuan kemasyarakatan berupa 1.098 ekor sapi kurban untuk Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026. Pengadaan ribuan sapi yang didistribusikan ke seluruh penjuru Indonesia ini menelan anggaran sekitar Rp100 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa besaran anggaran tersebut bersifat dinamis karena harga sapi di setiap daerah sangat bergantung pada bobot fisik dan lokasi pengadaannya.
​”Sumber anggarannya dari APBN melalui bantuan kemasyarakatan presiden.

Harga sapi tentu bervariasi karena bobotnya beda-beda dan lokasinya juga mempengaruhi. Jadi kita menyesuaikan harga sapi di setiap daerah. Kurang lebih anggaran yang dikeluarkan sebanyak Rp100-an miliar,” ujar Juri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Distribusi Merata dan Atasi Kendala Bobot Daerah
​Penyaluran seribuan sapi kurban ini mencakup seluruh wilayah administrasi Indonesia, yang terdiri dari 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota. Alokasi bantuan ini dibagi menjadi dua kategori besar:
​598 ekor sapi disalurkan langsung untuk pemerintah daerah (Pemda).

500 ekor sapi diserahkan ke pondok pesantren, lembaga pendidikan, lembaga sosial, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Menariknya, jumlah sapi yang dialokasikan untuk Pemda lebih banyak dibanding jumlah wilayah penerima.

Juri mengungkapkan, hal ini terjadi karena ada 46 daerah di Indonesia yang tidak memiliki stok sapi lokal dengan standar bobot yang ditetapkan oleh presiden.

“Standar bobot sapi presiden adalah 800 kilogram sampai 1,3 ton. Setiap daerah idealnya mendapatkan satu ekor. Namun, karena ada 46 daerah yang tidak memiliki sapi dengan bobot sebesar itu, wilayah-wilayah tersebut diganti dengan mendapatkan dua ekor sapi (dari wilayah lain),” ungkap Juri.

Jenis Sapi Premium dan Sesuai Syariat
​Sapi-sapi yang dipilih untuk kurban kepresidenan ini dipastikan merupakan jenis premium dengan kualitas terbaik. Beberapa jenis yang dipilih di antaranya adalah Simental, Limousin, Peranakan Ongole (PO), Brahman, Angus, Belgian Blue, hingga sapi Bali.

Pemerintah menjamin seluruh hewan kurban ini telah memenuhi kriteria yang ketat:
​Bobot: Seluruhnya di atas 800 kilogram.
​Kesehatan: Telah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
​Syariat Islam: Berjenis kelamin jantan, berumur di atas dua tahun, dan tidak memiliki cacat fisik.

Berdayakan Peternak Lokal
Dalam proses pengadaannya, Kementerian Sekretariat Negara bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, dinas peternakan daerah, serta Asosiasi Peternak dan Penggemukan Sapi Indonesia (APPSI).

Kerja sama ini sengaja dilakukan untuk memastikan seluruh pasokan sapi diambil langsung dari peternak lokal di masing-masing daerah.

Pemerintah berharap momentum keagamaan ini bisa membawa dampak ekonomi positif yang nyata bagi sektor peternakan nasional.

“Sumber-sumber sapi tadi semuanya berasal dari peternak lokal. Diharapkan mereka dapat menjadikan momentum ini untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas sapi,” pungkas Juri.

Di akhir keterangannya, Juri menambahkan bahwa Presiden Prabowo menginstruksikan agar proses distribusi daging kurban dipantau dengan baik, sehingga manfaatnya benar-benar menyasar dan dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan di daerah masing-masing.
​Materi disarikan dari konferensi pers resmi di Istana Kepresidenan Jakarta.

 

Sumber foto: Barat.Jakarta.go.id

Related Posts

Surat Laporan Subandi Parto Atas Dugaan Pelanggaran Etik Terhadap Hakim Konstitusi

PENGADUAN KE MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MKMK) : ​Perihal : Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 : ​Kepada Yth. Ketua Majelis KehormatanMahkamah Konstitusi…

Buruh Menuntut Kenaikan Upah Minimum 7,5 hingga 9,5 Persen yang Diputuskan 1 November 2026 dan Revisi Permenaker No 07 Tahun 2026 tentang Pekerja Alih Daya Sesuai Undang-Undang yang Baru. Aksi di Nerbagai Daerah akan Digelar oleh KSPI

KN-JAKARTA, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti tiga persoalan utama dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026): kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen, pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *