Sungai Batang Kuantan Terkepung Belasan Rakit PETI, Warga Desak Kapolda Riau Evaluasi Polres Kuansing

​KN-KUANSING, Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan tajam. Belasan rakit penambang ilegal dilaporkan menjamur di sepanjang aliran Sungai Batang Kuantan, tepatnya di Desa Pulau Busuk yang berseberangan dengan Desa Pulau Sipan.
​Mirisnya, meski beroperasi secara terang-terangan dan berada di wilayah hukum Polsek Cerenti, aktivitas yang merusak ekosistem sungai ini diduga belum tersentuh tindakan hukum tegas dari aparat setempat.
​Aparat Dinilai “Tutup Mata”
​Seorang warga Desa Pulau Busuk Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya pada Minggu (15/2/2026). Ia menyebutkan bahwa aktivitas rakit ilegal tersebut terus meningkat dan bekerja nyaris tanpa henti.
​“Rakit PETI itu bukan satu dua, sudah belasan. Mereka bekerja setiap hari, siang malam. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan tegas. Seolah-olah dibiarkan,” ungkapnya.
​Kekecewaan warga semakin memuncak karena pembiaran ini berdampak langsung pada rusaknya kualitas air sungai dan lingkungan sekitar. Masyarakat kini mendesak Polda Riau untuk turun tangan melakukan penertiban sekaligus mengevaluasi kinerja jajaran Polres Kuansing.
​Ancaman Pidana Berat dan Kerugian Negara
​Para pelaku PETI sebenarnya dibayangi oleh sanksi hukum yang sangat berat. Berdasarkan regulasi yang berlaku, aktivitas ini melanggar:
​Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
​UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup): Jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku diancam pidana hingga 10 tahun penjara.
​Selain merusak ekosistem dan memicu abrasi, negara juga dirugikan secara finansial karena aktivitas ilegal ini sama sekali tidak menyumbang pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun pajak daerah.
​Tuntutan Pencopotan Oknum Jika Terlibat
​Warga juga menyoroti potensi adanya keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat. Jika terbukti, oknum yang bermain dapat dijerat sanksi disiplin, kode etik, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
​“Kalau perlu, ganti pejabat di Polres Kuansing yang tidak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” sindir warga tersebut.
​Kini, bola panas berada di tangan Kapolres Kuansing dan Kapolda Riau. Publik menanti aksi nyata untuk membersihkan Sungai Batang Kuantan dari jeratan penambang ilegal sebelum kerusakan lingkungan menjadi tidak terkendali.
​

Sumber:  Detak Kita

Related Posts

Soroti Putusan MK dan RUU Perampasan Aset, RPKUD 1945 Dorong Terobosan Hukum dan Ketepatan Istilah

KN-JAKARTA — Saluran siaran RPKUD 1945 kembali mengudara dengan menyoroti dua isu hukum dan politik yang tengah hangat diperbincangkan publik di media sosial, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa…

Amnesty International Indonesia Kecam Represi Demo Karhutla, Desak Penetapan Bencana Nasional

KN-JAKARTA — Amnesty International Indonesia mengecam keras dugaan tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat keamanan terhadap massa aksi protes terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Gelombang demonstrasi masyarakat…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *