KN-CIPUTAT, Menurunnya akuntabilitas militer dan tren kembalinya dwifungsi dalam wajah baru menjadi sorotan tajam dalam Diskusi Publik bertajuk “Menggugat Akuntabilitas Militer”. Acara yang digelar oleh Imparsial bekerja sama dengan FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini berlangsung di Aula Madya Lantai 1 pada Selasa, 7 April 2026.
Diskusi ini menghadirkan empat narasumber kunci: Ardi Manto Adiputra (Direktur Imparsial), Ray Rangkuti (Direktur Lingkar Madani), Suryani Suaeb (Kaprodi Ilmu Politik FISIP UIN Jakarta), dan Usman Hamid (Direktur Amnesty International Indonesia), dengan dipandu oleh moderator Junaidi Simun.
Intervensi Psikologis dan Fenomena “Untouchable”
Suryani Suaeb membuka diskusi dengan merefleksikan memori reformasi 1998 yang menuntut penghapusan Dwifungsi ABRI. Namun, ia menilai saat ini muncul fenomena yang lebih mengkhawatirkan di mana militer bergerak di ruang sipil dengan gaya yang “tak tersentuh” (untouchable) karena langsung bermain di level kekuasaan tertinggi.
”Dulu kita punya musuh bersama (common enemy) sehingga bergerak lebih ringan. Sekarang sulit mengidentifikasi lawan karena ‘baju’ yang dipakai negara sangat beragam. Militerisme kini hadir dengan intervensi psikologis yang luar biasa besar melalui regulasi yang tidak berpihak pada masyarakat,” ujar Suryani.
Ia juga menyoroti maraknya teror terhadap aktivis, seperti kasus yang menimpa Andrie Yunus, serta kekerasan di Papua yang sering luput dari perhatian publik. Suryani menantang mahasiswa untuk membangun daya kritis substantif guna mencegah demokrasi mengalami kemunduran total.
Darurat Revisi UU Peradilan Militer
Ardi Manto Adiputra dari Imparsial menekankan adanya normalisasi kehadiran militer di ranah sipil selama satu dekade terakhir. Ia menyoroti UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai batu sandungan utama bagi keadilan.
- Masalah Yurisdiksi: Peradilan militer saat ini didasarkan pada subjek (siapa pelakunya), bukan jenis tindak pidana.
- Impunitas: Proses hukum yang tertutup menjauhkan akses bagi korban sipil untuk mendapatkan keadilan.
- Tuntutan: Revisi UU Peradilan Militer bersifat mendesak demi menjamin prinsip equality before the law (kesetaraan di hadapan hukum).
Kemandekan Reformasi dan Peran Aksi Sipil
Ray Rangkuti menyatakan bahwa reformasi TNI yang dimulai sejak tahun 2000 kini mengalami kemandekan, bahkan kemunduran. Hal ini terlihat dari meluasnya penempatan militer aktif di jabatan sipil yang jumlahnya terus membengkak.
Ia juga mendorong mahasiswa untuk tidak sekadar berdiskusi, melainkan melakukan aksi nyata, termasuk melalui media sosial. “Diskusi saja tidak akan merubah apa-apa tanpa aksi. Jika semua mencuitkan tuntutan peradilan umum bagi pelaku kekerasan terhadap sipil secara bersamaan, itu akan menjadi tekanan politik yang nyata,” tegas Ray.
Warisan Orde Baru dan Hak Istimewa Militer
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, membedah akar persoalan dari perspektif sejarah dan hukum. Ia menyebut sistem saat ini masih mewarisi pola military-backed ruler peninggalan Orde Baru, di mana militer diposisikan sebagai “warga negara kelas satu” dengan berbagai hak istimewa (privilege).
Usman membeberkan tiga prinsip hukum yang dilanggar oleh sistem peradilan militer saat ini:
- Kesetaraan di Hadapan Hukum: Yurisdiksi dibedakan berdasarkan pangkat.
- Mekanisme Ankum: Atasan yang Berhak Menghukum membuka ruang intervensi komando.
- Peran Papera: Perwira Penyerah Perkara yang seringkali menghambat proses hukum terhadap perwira tinggi.
”Secara logika hukum, UU TNI 2004 dan revisinya tahun 2025 seharusnya mengesampingkan UU Peradilan Militer 1997. Namun, lemahnya kemauan politik elit sipil membuat aturan lama ini tetap dipelihara untuk melindungi kepentingan internal militer,” pungkas Usman.
Kesimpulan Diskusi:
Para narasumber sepakat bahwa jika anggota militer melakukan tindak pidana umum (seperti pembunuhan atau penganiayaan sipil), mereka harus diadili di Peradilan Umum.
Mempertahankan mereka di peradilan militer hanya akan memperpanjang rantai impunitas dan mencederai demokrasi Indonesia yang kian rapuh.







