DPRK Banda Aceh Terima LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2025

KN-BANDA ACEH, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan dan penyerahan resmi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Senin (13/04/2026).

​Rapat yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab, dan Wakil Ketua II Dr. Musriadi. Dokumen LKPJ diserahkan oleh Wakil Walikota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, kepada pimpinan dewan.

Bukan Sekadar Formalitas Administratif

​Dalam sambutannya, Ketua DPRK Irwansyah ST menekankan bahwa LKPJ tahun 2025 merupakan cerminan kinerja pemerintah kota selama setahun terakhir. Ia menegaskan bahwa laporan ini tidak boleh hanya dipandang sebagai deretan angka atau narasi keberhasilan semata, melainkan harus dibaca secara jernih dan jujur.

​”Akuntabilitas tidak berhenti pada kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Pembahasan LKPJ ini tidak boleh terjebak dalam formalitas prosedural, tetapi harus menjadi ruang evaluasi yang kritis dan objektif,” tegas Irwansyah.

​Irwansyah memberikan apresiasi atas capaian pembangunan sepanjang 2025, namun ia mengingatkan agar prestasi tersebut tidak mengaburkan persoalan yang masih memerlukan perhatian serius, terutama terkait:

  • Pemulihan ekonomi rakyat kecil.
  • Penguatan pelayanan publik.
  • Peningkatan kualitas pendidikan.
  • Pelestarian lingkungan hidup.

Komitmen Transparansi Pemerintah Kota

​Sementara itu, Wakil Walikota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyatakan bahwa penyerahan LKPJ ini adalah wujud pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

​Afdhal menjelaskan bahwa proses ini merujuk pada mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024 sebagai turunan dari PP Nomor 13 Tahun 2019, guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

​”Kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRK Banda Aceh atas dukungan, pengawasan, dan saran konstruktif yang selama ini diberikan kepada Pemerintah Kota,” ujar Afdhal.

Mendorong Otonomi Daerah yang Efektif

​Penyerahan dokumen ini menandai dimulainya fase evaluasi oleh legislatif. DPRK berharap hasil evaluasi ini nantinya dapat mendorong penyelenggaraan otonomi daerah yang semakin nyata dan bertanggung jawab di masa depan. Kemitraan antara eksekutif dan legislatif diharapkan terus solid demi kepentingan masyarakat Kota Banda Aceh.

  • Related Posts

    Forum LMK Asean Lahirkan Empat Kesepakatan Tata Kelola Royalti Digital

    KN-BALI, Forum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ASEAN atau ASEAN Collective Management Collective Organizations (CMO) telah melahirkan empat kesepakatan terkait strategi kolaborasi tata kelola royalti digital atau Bali Joint Statement. Kesepakatan…

    KPK Soroti Pengadaan Motor Listrik BGN

    KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap rencana pengadaan kendaraan bermotor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). KPK mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *