Jamaah Islamiyah (JI) dibubarkan

KN. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono, mengupayakan pembebasan bersyarat untuk narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Hal ini disampaikanya setelah acara puncak Deklarasi dan Sosialisasi Pembubaran Organisasi JI dan Ikrar Kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Kota Solo.

Dia menekankan, pembebasan bersyarat ini akan sesuai aturan Perundang-undangan yang berlaku. “Akan terus sesuai syarat, apa yang menjadi keuntungan. Akan percepatan ke depannya, proses untuk kembali NKRI bagi mantan Jamaah Islamiyah yang di dalam (lapas) maupun di luar bersatu untuk berkontribusi untuk generasi bangsa,” jelas.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan, bubarnya JI sebagai momentum untuk memperkuat bangsa lebih biak. “Bersama-sama saling menjaga dan gabung untuk memperkuat dalam prosesnya kita bersama-sama saling meningatkan dan pendampingan dengan stakeholder terkait,” kata Listyo Sigit.

Bukti pembubaran organisasi terlarang ini, dengan membuka akses 92 pondok pesantren yang sebelumnya terafiliasi dengan JI untuk dievaluasi Kementerian Agama. Lalu, menyerahkan berbagai alat dan senjata, termasuk senjata api, puluhan kilogram bahan peledak, dan berbagai logistik lainnya.

Kemudian, berpartisipasi dalam program pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan servis AC dan pembentukan kelompok tani di Subang, Jawa Barat, bekerja sama dengan berbagai kementerian dan sektor swasta.

  • Related Posts

    TEPAT 2 (DUA) TAHUN PEMERINTAHAN PRABOWO SUBIANTO- GIBRAN RR MARI KITA LIHAT PLUS/MINUSNYA DENGAN TOLOK UKURNYA 8 (ASTA) CITA

    Catatan kecil : Pemerintahan Prabowo – Gibran dilantik 20 Oktober 2024… jadi per 19 Oktober 2026 ini baru 2 tahun tepat… genap 2 tahun… kita bedah pakai tolok ukur 8…

    ​YLBHI Desak Pelaksanaan Putusan MK Soal Peradilan Militer Segera Dilakukan Tanpa Menunggu 2 Tahun

    KN-JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Peradilan Militer. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *