Kn-JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai kondisi anak-anak Indonesia di dunia maya. Saat ini, lebih dari separuh anak di dalam negeri tercatat telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.
Data ini menegaskan bahwa pelindungan anak di ruang digital sudah berada pada tahap yang sangat mendesak. Anak-anak usia dini kini dihadapkan pada peningkatan risiko perundungan siber (cyberbullying), ancaman predator digital, hingga penyalahgunaan internet.
Ancaman Nyata di Kelompok Usia Rentan
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, menyatakan bahwa perkembangan teknologi yang masif membawa tantangan baru yang besar. Peningkatan kasus negatif di ruang digital saat ini mayoritas menyasar kelompok usia rentan.
“Sebanyak 50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial. Jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta (anak) itu setengahnya terpapar. Selain itu, 48 persen dari 80 juta anak tersebut mengalami Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO),” ungkap Alfreno dalam acara Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Senin (25/05/2026).
Dua Risiko Utama di Ruang Digital
Alfreno menjelaskan bahwa paparan digital yang berkelanjutan dapat memengaruhi kebiasaan, karakter, dan sifat anak-anak.
Secara umum, ada dua jenis risiko utama yang mengintai anak di dunia maya:
Risiko Konten (Content Risk):
Risiko di mana anak-anak terpapar konten negatif akibat memiliki akses bebas ke media sosial. Dengan adanya akses tersebut, semua jenis konten—baik positif maupun negatif—masuk ke dalam yurisdiksi atau konsumsi anak-anak itu sendiri.
Risiko Kontak (Contact Risk):
Risiko yang terjadi saat anak-anak berkenalan dengan orang asing melalui platform digital. Hal ini sangat berbahaya karena anak-anak rentan dicekoki informasi buruk, doktrin radikalisme, hingga menjadi korban pelecehan seksual oleh predator siber.
Langkah Pemerintah: PP TUNAS Hadir Melindungi, Bukan Membatasi
Merespons situasi darurat ini, pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Alfreno menegaskan bahwa implementasi PP TUNAS ini sama sekali tidak bertujuan untuk mengekang kreativitas atau membatasi ruang gerak generasi muda.
“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita tidak menunda inovasi,” pungkasnya.
Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi







