Penyaluran Bansos Masuki Era Baru: Pemerintah Perluas Digitalisasi ke 42 Daerah Mulai Juni 2026

KN-JAKARTA — Pemerintah bersiap memperluas uji coba (piloting) digitalisasi bantuan sosial (Bansos) ke 42 kabupaten/kota di Indonesia secara bertahap mulai Juni 2026. Transformasi digital ini dilakukan demi menciptakan proses penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah ditelusuri.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mira Tayyiba, menegaskan bahwa proyek ini bukan sekadar membangun aplikasi baru, melainkan memperkuat ekosistem layanan publik lintas instansi yang terhubung dan berbasis data.

“Target akhirnya sederhana namun sangat penting: masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria sudah tidak dapat menerima bantuan,” ujar Mira dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (26/05/2026).

Kolaborasi Lintas Instansi dalam Ekosistem DPI
​Guna mengatasi tantangan klasik seperti data ganda, data tidak mutakhir, dan proses verifikasi yang panjang, pemerintah memperkuat tata kelola perlindungan sosial melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI).
​Ekosistem digital ini melibatkan kolaborasi ketat antarlembaga di bawah koordinasi Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah:
​Bappenas: Mengawal tata kelola data.

Kemendagri: Memperkuat verifikasi melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).
​Kementerian Komdigi:

Menyediakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai “jembatan” pertukaran data antarinstansi.
​BSSN: Menjaga keamanan data.
Kementerian Sosial: Mengelola Portal Perlinsos yang terhubung dengan berbagai sumber data sektoral.

Dirjen Mira meluruskan bahwa keberadaan SPLP tidak akan mengambil alih atau memindahkan pangkalan data (database) milik kementerian lain. “Data tetap berada di instansi pemiliknya, sistem hanya saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, dan standar keamanan,” jelasnya.
​Kemudahan Akses dan Dua Metode Layanan Bagi Warga
​Melalui skema digitalisasi di Portal Perlinsos, masyarakat nantinya dapat melakukan registrasi, memantau proses pengajuan, memverifikasi identitas, hingga menyampaikan sanggahan secara mandiri.

Sadar akan adanya kesenjangan literasi digital, pemerintah menyiapkan dua pendekatan layanan:
​Self-Service: Layanan mandiri bagi masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan teknologi digital.

Assisted Service: Layanan pendampingan langsung oleh petugas di lapangan bagi kelompok yang membutuhkan bantuan.

Belajar dari Keberhasilan Banyuwangi
​Perluasan ke 42 daerah ini didasarkan pada kesuksesan uji coba awal yang dilakukan di Kabupaten Banyuwangi.

Daerah tersebut telah melewati tahap pendaftaran pada September 2025 serta tahap sanggah pada Maret–April 2026. Hasil evaluasi dari Banyuwangi inilah yang menjadi cetak biru penyempurnaan sistem secara nasional.

Waspada Penipuan Bansos
​Menutup keterangannya, Kementerian Komdigi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan siber. Warga diminta hanya mengakses informasi bansos melalui kanal resmi pemerintah dengan domain .go.id.

Masyarakat juga diingatkan untuk mengabaikan tautan mencurigakan yang meminta data pribadi atau nomor rekening, serta melaporkan jika ada pihak yang meminta biaya atau imbalan tertentu dengan janji manis kelulusan bansos.

 

Foto: Foto: Anhar/Komdigi

Related Posts

Partai Buruh dan KSPI Targetkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Oktober 2026

KN-JAKARTA — Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dapat diselesaikan paling lambat pada Oktober 2026. Target tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh…

KSP-PB dan KSPB: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Wajib Disahkan Oktober 2026, KSP-PB–KSPI: Jangan Korbankan Hak Buruh Demi Mengejar Tenggat

KN-Jakarta, Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus tetap diupayakan untuk disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *