KN-JAKARTA — Tuntutan masyarakat terkait reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dinilai tidak akan menyentuh akar persoalan jika hanya berfokus pada perbaikan struktur, fungsi, maupun perubahan kedudukan lembaga.
Pengamat konstitusi sekaligus purnawirawan perwira tinggi Polri, Irjen Pol (Purn) Arief Pranoto, menegaskan bahwa krisis kepercayaan publik (public distrust) terhadap institusi kepolisian berakar dari politisasi sistemik yang dipicu oleh aturan ketatanegaraan. Pandangan tersebut disampaikan melalui pesan tertulis yang dibacakan oleh Mayjen TNI (Purn) Prijanto dalam tayangan podcast Bina Bangun Bangsa pada diskusi forum gerakan kembali ke UUD 1945 asli.
Arief Pranoto, yang berpengalaman di bidang pendidikan Sespim Polri Lembang serta aktif berkolaborasi dengan pakar geopolitik Hendrajit dan ekonom Dr. Ichsanuddin Noorsi di Presidium Kembali ke UUD 1945, menyoroti fenomena politisasi polisi yang dinilainya telah berlangsung selama hampir dua dekade.
Menurut Arief, maraknya sorotan masyarakat terhadap cakupan tugas hingga perilaku oknum anggota di lapangan hanyalah permukaan dari masalah.
Akar utamanya adalah bagaimana politisasi dapat tumbuh secara terstruktur dalam praktik penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa pangkal persoalan ketatanegaraan ini bersumber dari Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen 1999–2002, yang mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Aturan tersebut dinilai melahirkan tiga dampak strategis terhadap tata kelola kekuasaan dan penegakan hukum di Indonesia:
Degradasi Kedaulatan Rakyat: Hak berdaulat masyarakat terdegradasi karena mekanisme pencalonan pemimpin sepenuhnya dimediasi dan didominasi oleh partai politik.
Politisasi Jabatan Strategis: Pengisian jabatan-jabatan strategis di ranah publik dan penegakan hukum harus melalui penyaringan politik di parlemen, seperti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Polarisasi Hukum: Terjadinya kecenderungan komersialisasi bagi kelompok koalisi pemerintah serta risiko kriminalisasi terhadap kelompok oposisi atau pihak yang berseberangan.
Arief menilai, ketika kekuasaan eksekutif mampu mengendalikan parlemen, potensi penyalahgunaan kekuasaan tanpa imbang (checks and balances) akan terbuka lebar dan berdampak langsung pada independensi aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa wacana perombakan institusi kepolisian yang beredar saat ini tidak akan memberikan perubahan substantif jika sumber utama dalam konstitusi tidak dibenahi terlebih dahulu.
“Reformasi radikal apa pun terhadap Polri, termasuk mengubah kedudukannya, hanya akan bersifat kosmetik selama Pasal 6A Ayat (1) dan (2) UUD 1945 hasil amandemen masih bercokol,” tegas Arief.





