Sudah siap dirampas asetnya?

KN. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003. Hal tersebut disampaikan Yusril saat menanggapi dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap RUU Perampasan Aset saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional. “Pemerintah kapan saja siap sedia membahas RUU Perampasan Aset yang inisiatifnya telah diajukan DPR sejak tahun 2003 yang lalu,” kata Yusril dalam keterangan tertulis. Yusril mengatakan, pemerintah memandang bahwa perampasan aset hasil korupsi perlu diatur dengan undang-undang, agar hakim memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil keputusan.

Dia mengatakan, UU tersebut juga penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. “Penegakan hukum dalam perampasan aset ini harus dilakukan secara tegas, namun tetap menghormati asas keadilan, kepastian hukum, serta hak asasi manusia,” tuturnya. Yusril menyinggung pengalaman serupa saat pembahasan RUU KUHAP yang diajukan DPR pada masa Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Saat itu, kata dia, DPR melakukan revisi dan penyempurnaan naskah akademik terlebih dahulu sebelum membahasnya bersama pemerintah. “Ada kemungkinan DPR akan melakukan hal yang sama dengan RUU Perampasan Aset yang telah diajukan di era Presiden Jokowi dan baru akan dibahas pada masa Presiden Prabowo Subianto sekarang,” kata dia.

Di sisi lain, Yusril juga menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat kuat. Hal itu tampak dalam berbagai pernyataan resmi, termasuk saat peringatan Hari Buruh Internasional. “Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat,” ujar Yusril.

Terakhir, Yusril mengatakan, UU Perampasan Aset, menurutnya, juga sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2006. “Perampasan itu tidak hanya dapat dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tetapi juga terhadap aset-aset yang ada di luar negeri,” ucap dia.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan, dukungan Presiden Prabowo terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harusnya didukung dengan aksi nyata. “Presiden Prabowo itu pidato sudah yang kesekian kali soal pemberantasan korupsi, soal RUU Perampasan Aset, yang ditunggu adalah aksi nyata. Harus melangkah dalam bentuk aksi nyata. Tidak boleh berhenti di omon-omon,” kata Zaenur kepada Kompas.com.

Menurut Zaenur, aksi nyata tersebut berupa mengonsolidasikan partai politik (parpol) pendukungnya agar mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, sehingga bisa segera disahkan. Pasalnya, RUU Perampasan Aset saat ini memang sudah berada di DPR tetapi belum juga dilakukan pembahasan dengan pemerintah.

Zaenur meyakini, jika Prabowo yang turun langsung melakukan konsolidasi maka RUU Perampasan Aset bisa segera dibahas dan disahkan DPR. Hal itu terbukti dari RUU TNI yang tidak membutuhkan waktu lama pengesahannya di parlemen.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai, tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset. Yusril mengatakan, perppu hanya dapat dikeluarkan jika terdapat kegentinan yang memaksa, sedangkan saat ini belum ada kegentinan yang memaksa terkait perampasan aset.

Menurut Yusril, undang-undang dan lembaga yang menangani pemberantasan tindak pidana korupsi masih efektif sejauh ini meski RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan.  Maka dari itu, Yusril kembali menekankan bahwa tidak ada urgensi bagi Prabowo untuk mengeluarkan Perppu Perampasan Aset.

Sebelumnya, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan, Presiden Prabowo bisa mengeluarkan perppu sebagai salah satu langkah merealisasikan aturan mengenai perampasan aset. Zaenur mengatakan, langkah itu bisa ditempuh Prabowo apabila tidak mencapai kesepakatan dengan DPR terkait pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Apalagi, Prabowo diketahui sudah dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu upaya memberantas korupsi di Tanah Air. “Kalau Presiden merasa bahwa susah untuk mencapai konsensus, untuk mencapai kesatuan pendapat di DPR segera, maka solusinya yang kedua bisa menggunakan Perppu,” kata Zaenur kepada Kompas.com.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan draf rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sedang difinalisasi. Kementerian Hukum mematangkan draf akhir RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Pemerintah sekali lagi Presiden sudah sampaikan itu tentu menjadi perhatian bagi kabinet termasuk Kementerian Hukum untuk melakukan. Dan kami sudah lakukan. Tadi pagi saya bersama-sama dengan Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhir,” kata Supratman kepada wartawan.

Di samping itu, dia mengatakan Pemerintah juga berkonsultasi dengan DPR untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, mengisyaratkan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset baru akan dibahas di DPR pada tahun depan.

Hal itu mengingat bahwa DPR akan fokus terlebih dulu menyelesaikan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

“Kami di Komisi 3 itu merencanakan menyelesaikan dulu hukum acara pidana. Setelah itu masuk ke RUU Perampasan Aset. Ya berharap bisa ada kesabaran 6 bulan ke depan,” kata Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa Revisi KUHAP akan diselesaikan terlebih dahulu, sebab hal itu akan menjadi landasan untuk memperlancar pembahasan RUU Perampasan Aset.

Ia mengungkapkan bahwa Revisi KUHAP direncanakan bisa rampung dan disahkan pada 31 Desember 2025.“Ya rencananya nih akan disahkan itu tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu,” katanya.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa kemungkinan besar RUU Perampasan Aset baru bisa dibahas pada tahun depan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset diyakini akan memperkuat kerja KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikannya merespons dukungan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap RUU tersebut.

Tanak menjelaskan bahwa jika RUU tentang Perampasan Aset disahkan, maka KPK akan memiliki pijakan hukum yang lebih kuat dalam melaksanakan tugas, khususnya dalam pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme asset recovery.

“RUU ini bisa memperkuat kerja KPK sebagai lembaga negara yang diberi tugas dan kewenangan untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, termasuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang ada pada pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini pengembalian kerugian negara melalui undang-undang yang sudah ada belum menunjukkan hasil maksimal. Dengan adanya payung hukum baru, diharapkan proses pemulihan kerugian negara dari tangan pelaku korupsi dapat dilakukan secara lebih optimal dan hasilnya bisa dimanfaatkan kembali untuk kepentingan pembangunan nasional.

Tanak juga mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa, banyak kasus korupsi yang belum berhasil mengembalikan kerugian negara secara penuh, baik saat masih berlaku UU Nomor 3 Tahun 1971 maupun setelah digantikan oleh UU Nomor 31 Tahun 1999 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

  • Related Posts

    Forum LMK Asean Lahirkan Empat Kesepakatan Tata Kelola Royalti Digital

    KN-BALI, Forum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ASEAN atau ASEAN Collective Management Collective Organizations (CMO) telah melahirkan empat kesepakatan terkait strategi kolaborasi tata kelola royalti digital atau Bali Joint Statement. Kesepakatan…

    KPK Soroti Pengadaan Motor Listrik BGN

    KN-JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap rencana pengadaan kendaraan bermotor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). KPK mengingatkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *