KN. Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara memanggil 23 Kepala Desa (Pengulu) di Kecamatan Leuser. Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum Camat Leuser terkait pengelolaan dana desa.
Inspektur Pembantu II Inspektorat Aceh Tenggara, Suhadi, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, para kepala desa dipanggil guna memberikan keterangan dan informasi yang diperlukan untuk menggali kebenaran dari dugaan pungli tersebut.
Suhadi mengatakan, setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan informasi selesai, hasilnya akan dirangkum oleh tim auditor dan dilaporkan kepada pimpinan Inspektorat untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, dugaan pungli ini mencuat ke publik setelah Barisan Sepuluh Pemuda mendesak Inspektorat untuk turun tangan mengusut kasus tersebut. Mereka menuding oknum Camat Leuser melakukan pungli dalam proses pencairan dana desa.







