Inspektorat Periksa 23 Kepala Desa Terkait Dugaan Pungli Camat Leuser

KN. Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara memanggil 23 Kepala Desa (Pengulu) di Kecamatan Leuser. Pemanggilan ini dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum Camat Leuser terkait pengelolaan dana desa.

Inspektur Pembantu II Inspektorat Aceh Tenggara, Suhadi, membenarkan pemanggilan tersebut. Menurutnya, para kepala desa dipanggil guna memberikan keterangan dan informasi yang diperlukan untuk menggali kebenaran dari dugaan pungli tersebut.

Suhadi mengatakan, setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan informasi selesai, hasilnya akan dirangkum oleh tim auditor dan dilaporkan kepada pimpinan Inspektorat untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, dugaan pungli ini mencuat ke publik setelah Barisan Sepuluh Pemuda mendesak Inspektorat untuk turun tangan mengusut kasus tersebut. Mereka menuding oknum Camat Leuser melakukan pungli dalam proses pencairan dana desa.

  • Related Posts

    Doa Keadilan Untuk Negeri

    Oleh : Hikmat Subiadinata 260826 Ya Allah, Engkau adalah Yang Mahaadil, pemilik kebenaran yang tak dapat dibeli, pemilik bumi yang tak boleh dirampas, pemilik rakyat yang tak boleh diperas oleh…

    Mewaspadai Adu Domba Anak Bangsa di Aksi 27 Agustus

    Oleh: Amril Jambak KN-Riau, Rencana aksi massa di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 patut menjadi perhatian seluruh elemen bangsa. Bukan semata karena jumlah massa yang akan datang…

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *