KN-JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu merasa khawatir atau terintimidasi terkait keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, meluruskan persepsi publik dengan menegaskan bahwa aparat TNI maupun Polri tersebut sama sekali tidak diberi wewenang dalam hal penegakan hukum maupun pemeriksaan pajak.
“Tentara maupun polisi bukan pelaksana pemeriksaan ataupun penegakan hukum perpajakan,” ujar Inge.
Murni untuk Sinergi dan Informasi Kewilayahan
Inge menjelaskan bahwa penyebutan unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas di dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 berada dalam konteks pembangunan jejaring informasi kewilayahan.
Langkah ini merupakan bagian dari koordinasi rutin yang selama ini sudah berjalan antara pemerintah pusat dan daerah guna mengoptimalkan pemetaan potensi wilayah. Oleh karena itu, kehadiran unsur kewilayahan tersebut murni bersifat koordinatif dan pendataan informasi, sementara proses administratif, pemeriksaan, hingga penindakan hukum perpajakan tetap sepenuhnya menjadi ranah dan kewenangan DJP.
Foto: IDN Times







