KETENTUAN OPERASIONAL KECAKAPAN OPERATOR RADIO MARITIM, AMATIR RADIO DAN KOMUNIKASI RADIO ANTAR PENDUDUK

Stramed, Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat pada penyelenggaraan perizinan operator radio maritim, komunikasi radio amatir, dan komunikasi radio antar penduduk, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Ketentuan Operasional Kecakapan Operator Radio Maritim, Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Sehubungan dengan hal tersebut bersama ini terlampir kami sampaikan RPM tentang Ketentuan Operasional Kecakapan Operator Radio Maritim, Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk. RPM tersebut diperlukan sebagai salah satu bentuk upaya percepatan perizinan di bidang kegiatan kecakapan operator radio maritim yaitu dengan:

  1. Menerapkan perizinan online untuk mendapatkan:
    • Sertifikat Operator Radio Maritim;
    • Izin Amatir Radio IAR); dan
    • Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).
  2. Mempercepat waktu penerbitan Sertifikat Operator Radio Maritim, IAR dan IKRAP menjadi 1 (satu) hari kerja sejak pemohon dinyatakan lulus Ujian Negara baik Ujian Negara Sertifikasi Operator Radio Maritim, Ujian Negara Amatir Radio atau sejak permohonan diterima secara lengkap (bagi pemohon IAR yang tidak perlu mengikuti Ujian Negara Amatir Radio, dan permohon IKRAP); atau
  3. Memberikan kemudahan bagi pemohon untuk mencetak Sertifikat Operator Radio Maritim, IAR dan IKRAP sendiri dengan mengunduh melalui website Direktorat Jenderal SDPPI.

Dapat kami informasikan bahwa RPM tersebut merupakan penggabungan dan mencabut 2 (dua) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yaitu:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio; dan
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas RPM tersebut perlu dilakukan konsultasi publik selama 7 (tujuh) hari kerja, dan apabila terdapat masukan dapat disampaikan melalui email siti_n@postel.go.id, yanf001@kominfo, dan sang001@kominfo.go.id. Naskah RPM bisa diakses di sini.

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo

Related Posts

Trends in Terrorism: What’s on the Horizon in 2026?

KN. The year 2026 commemorates the 25th anniversary of the 9/11 attacks, which killed nearly 3,000 and catalyzed the Global War on Terrorism, a two-decade-long counterterrorism campaign against al-Qaeda and…

Middle East Forecast for 2026

KN. Global officials hope that the ceasefire put in place in Gaza in October will pave the way for the Middle East to be quiet in 2026. But many experts…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *